Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2020

Atase dan Staf Teknis Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri


Ditetapkan: 9 Januari 2020
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung kelancaran tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam tugas bidang hubungan internasional, ditempatkan Atase dan Staf Teknis Kepolisian Negara Republik Indonesia pada kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

  2. bahwa penempatan Atase dan Staf Teknis Kepolisian Negara Republik Indonesia di luar negeri dilakukan guna membantu misi diplomatik di kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri berkaitan dengan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Atase dan Staf Teknis Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Tenaga Pengendali Mutu Standar Nasional Indonesia


Statuta Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika


Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010 tentang Aplikasi Naskah Dinas Elektronik Kepolisian Negara Republik Indonesia


Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana