Penyelenggaraan Pengawasan dan Pemeriksaan Umum serta Perbendaharaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diamanatkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka penggunaan anggaran terhadap pelaksanaan program Polri wajib dikelola secara tertib, taat terhadap peraturan perundang-undangan, efisien dan efektif, transparan, serta bertanggung jawab berdasarkan rasa keadilan dan kepatutan; bahwa untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diamanatkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka penggunaan anggaran terhadap pelaksanaan program Polri wajib dikelola secara tertib, taat terhadap peraturan perundang-undangan, efisien dan efektif, transparan, serta bertanggung jawab berdasarkan rasa keadilan dan kepatutan;
bahwa guna mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik, perlu dilakukan pengawasan dan pemeriksaan berdasarkan standar kinerja oleh Inspektur Pengawas Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia secara objektif, transparan, mandiri dalam rangka memberi arah pelaksanaan program, kegiatan, sub-kegiatan serta pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara kepada para Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tahun anggaran yang berjalan;
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan tugas dan program kegiatan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lebih baik, perlu diselenggarakan kegiatan Pengawasan dan Pemeriksaan Umum dan Perbendaharaan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap aspek manajerial semua unit organisasi khususnya pada aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian dalam pencapaian Rencana Kerja serta administrasi anggaran dan perbendaharaan yang diamanatkan Undang-Undang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Pemeriksaan Umum serta Perbendaharaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2022
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama
Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 37 Tahun 2024
Program Penyusunan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2024
Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2021
Penyusunan dan Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Amil Zakat Nasional
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 148/KKI/KEP/VI/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Dermatologi dan Venereologi Subspesialis Onkologi dan Bedah Kulit