Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2022

Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional


Status: Diubah
Ditetapkan: 10 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai instrumen pengelolaan arsip dinamis dalam penciptaan, akses, penggunaan, dan penyusutan arsip serta untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Perikanan Tuna


Substitusi Alat Kesehatan Impor Dengan Alat Kesehatan Dalam Negeri Pada Katalog Elektronik Sektoral Kesehatan


Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional


Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing


Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank