Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2017

Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 28 Agustus 2017
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2024
    Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) dan Pasai 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Sosial


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Jasa Lain Golongan Pokok Aktivitas Jasa Perorangan Lainnya Golongan Aktivitas Jasa Perorangan Untuk Kebugaran Bukan Olahraga Bidang Wellness


Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara


Perubahan Penggolongan Narkotika