Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2017

Komite Nasional Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan


Ditetapkan: 21 Juni 2017
Jenis: Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung pelaksanaan prinsip transparansi di Perjanjian Technical Barter to Trade World Trade Organization serta penyusunan posisi Indonesia dalam merespon pertanyaan dan tanggapan Anggota World Trade Organization perlu ditangani secara profesional dan berkelanjutan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Komite Nasional Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/M-IND/PER/9/2014 Petunjuk c. Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi tentang Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Dalam Negeri


Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2019-2039


Pengesahan Charter of the Developing-8 Organization for Economic Cooperation (Piagam Developing-8 Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi)


Petunjuk Pelaksanaan Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia