Peraturan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2024

Uraian Fungsi Unit Kerja di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara


Ditetapkan pada tanggal 29 Februari 2024
Jenis: Peraturan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi diperlukan pengaturan lebih rinci terkait tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 117 ayat (4) Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana diubah dalam Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara, perlu disusun kebijakan mengenai uraian fungsi unit kerja di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara tentang Uraian Fungsi Unit Kerja di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Kementerian Komunikasi dan Informatika


Tata Cara Pengelolaan Limbah NonBahan Berbahaya dan Beracun


Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-Hara