Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang efektif, efisien, akuntabel, dan transparan melalui transaksi pembayaran nontunai, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik tentang Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/7/DPSP
Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 2 Tahun 2018
Kebijakan Akreditasi Terkait Penggabungan dan Penyatuan Perguruan Tinggi Swasta
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2024
Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2024
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kertajati-Kadipaten dan Sekitarnya