Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip dan Akses Arsip Dinamis


Ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1252

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang otentik dan terpercaya diperlukan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis yang sesuai dengan prinsip kaidah dan standar kearsipan serta merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan kearsipan nasional;

  2. bahwa untuk penyempurnaan dan peningkatan ketertiban administrasi, serta berdasarkan hasil evaluasi klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan untuk memenuhi kebutuhan kelembagaan, beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip dan Akses Arsip Dinamis sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diubah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip dan Akses Arsip Dinamis;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Keputusan di Lingkungan Perpustakaan Nasional


Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat


Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/42/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2005


Sanitasi Total Berbasis Masyarakat


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Medan