Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 11 Tahun 2019

Pemberian Tunjangan Khusus Pengelola Keuangan Daerah


Ditetapkan pada tanggal 15 Januari 2019
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas-tugas yang melampaui beban kerja normal.

  2. bahwa pemberian tambahan penghasilan dimaksud diberikan kepada pengelola keuangan sebagai penghargaan atas kelebihan beban tugas dan tanggung jawab dalam rangka meningkatkan kinerja, menunjang disiplin, dan tertib administrasi serta untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Khusus Pengelola Keuangan Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendataan, Pelaporan Tanah Terindikasi Telantar, dan Pemanfaatan Tanah dan Kawasan Telantar


Indikator Kinerja Utama Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Elektronika Prototipe dan Pemrograman


Pemberian Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Denda Administratif Pajak Daerah


Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Wilayah Bima – Dompu Tahun 2024-2026