Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 11 Tahun 2019
Pemberian Tunjangan Khusus Pengelola Keuangan Daerah
Jenis: Peraturan Bupati
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas-tugas yang melampaui beban kerja normal.
bahwa pemberian tambahan penghasilan dimaksud diberikan kepada pengelola keuangan sebagai penghargaan atas kelebihan beban tugas dan tanggung jawab dalam rangka meningkatkan kinerja, menunjang disiplin, dan tertib administrasi serta untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Khusus Pengelola Keuangan Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2022
Pendataan, Pelaporan Tanah Terindikasi Telantar, dan Pemanfaatan Tanah dan Kawasan Telantar
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2021
Indikator Kinerja Utama Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2020
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Elektronika Prototipe dan Pemrograman
Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 14 Tahun 2024
Pemberian Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Denda Administratif Pajak Daerah
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 65 Tahun 2023
Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Wilayah Bima – Dompu Tahun 2024-2026