Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 11 Tahun 2019

Pemberian Tunjangan Khusus Pengelola Keuangan Daerah


Ditetapkan pada tanggal 15 Januari 2019
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas-tugas yang melampaui beban kerja normal.

  2. bahwa pemberian tambahan penghasilan dimaksud diberikan kepada pengelola keuangan sebagai penghargaan atas kelebihan beban tugas dan tanggung jawab dalam rangka meningkatkan kinerja, menunjang disiplin, dan tertib administrasi serta untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Khusus Pengelola Keuangan Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional


Pembiayaan Perumahan bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka


Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara