Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2024

Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Badan Pusat Statistik


Ditetapkan: 31 Januari 2024
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat, dan dalam rangka memberikan kepastian penerapan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat, prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan di lingkungan Badan Pusat Statistik perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik tentang Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air


Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah


Statuta Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar


Pedoman Pelaksanaan Rembug Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan dan Kecamatan dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Jabatan Kerja Pengelola Angkutan Barang Berbahaya (B2) Transportasi Darat