Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2011

Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar


Ditetapkan: 15 November 2011
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa


Hasil Pembinaan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Tahun 2024


Pedoman Perencanaan Biaya Pemeliharaan Sarana Pencarian dan Pertolongan Laut di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Daeo Majiko, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara