Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2011

Pembentukan Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Bengkulu Tengah


Ditetapkan: 28 September 2011
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pembentukan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelayanan di bidang pertanahan maka perlu dibentuk Kantor Pertanahan di beberapa daerah Kota/Kabupaten;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemasukan Obat Hewan Khusus ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia


Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran


Kementerian Pemuda dan Olahraga


Harga Patokan Pasir Laut dalam Perhitungan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak


Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi