Pembentukan Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Bengkulu Tengah
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa pembentukan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelayanan di bidang pertanahan maka perlu dibentuk Kantor Pertanahan di beberapa daerah Kota/Kabupaten;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9/PERMENTAN/PK.350/3/2018
Pemasukan Obat Hewan Khusus ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000
Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 82 Tahun 2021
Harga Patokan Pasir Laut dalam Perhitungan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak