Uraian Tugas Subbagian, Seksi dan Subbidang dilingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Uraian Tugas Subbagian, Seksi dan Subbidang dilingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
bahwa tugas Subbagian, Seksi dan Subbidang dilingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a masih bersifat umum, sehingga untuk kelancaran pelaksanaan tugas perlu diperjelas dan diperinci;
bahwa tugas Subbagian, Seksi dan Subbidang dilingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia telah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2018
Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 76 Tahun 2024
Tata Cara Penetapan dan Evaluasi Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Industri
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Pelaksanaan Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizinan
Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2023
Penanganan Aset Kripto Sebagai Barang Bukti Dalam Perkara Pidana