Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2014

Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 13 Mei 2014
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 635

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat secara optimal, dibutuhkan jumlah pegawai yang cukup di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;

  2. bahwa pada saat ini pemenuhan kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang dilakukan melalui pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil masih belum mencukupi, sehingga perlu dilakukan pengadaan Pegawai Tidak Tetap;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Ketentuan dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration) untuk Barang Ekspor Asal Indonesia


Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Odontologi Forensik


Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora