Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2014

Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 13 Mei 2014
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 635

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat secara optimal, dibutuhkan jumlah pegawai yang cukup di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;

  2. bahwa pada saat ini pemenuhan kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang dilakukan melalui pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil masih belum mencukupi, sehingga perlu dilakukan pengadaan Pegawai Tidak Tetap;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi


Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal


Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah