Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2014

Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia


Ditetapkan: 13 Mei 2014
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat secara optimal, dibutuhkan jumlah pegawai yang cukup di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;

  2. bahwa pada saat ini pemenuhan kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang dilakukan melalui pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil masih belum mencukupi, sehingga perlu dilakukan pengadaan Pegawai Tidak Tetap;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembiayaan Personal (at-Tamwil asy-Syakhshi/Personal Financing)


Batas Daerah Kabupaten Samosir dengan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara


LARASITA Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi


Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum