Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menjamin rasa keadilan, memberikan kepastian hukum, dan menyederhanakan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Liquefied Petroleum Gas tertentu, perlu dilakukan pengaturan ketentuan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Liquefied Petroleum Gas tertentu;
bahwa Liquefied Petroleum Gas tertentu sebagai barang penting yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak perlu dijamin ketersediaan dan kelancaran penyalurannya;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8A ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dinyatakan bahwa Menteri Keuangan berwenang mengatur nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2019
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Jasa Survey Komoditas Perdagangan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023
Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 889/KPTS/DISNAKERTRANS/2023
Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2021
Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/15/PBI/2019
Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah