Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.03/2020

Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu


Ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2020
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1613

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin rasa keadilan, memberikan kepastian hukum, dan menyederhanakan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Liquefied Petroleum Gas tertentu, perlu dilakukan pengaturan ketentuan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Liquefied Petroleum Gas tertentu;

  2. bahwa Liquefied Petroleum Gas tertentu sebagai barang penting yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak perlu dijamin ketersediaan dan kelancaran penyalurannya;

  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8A ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dinyatakan bahwa Menteri Keuangan berwenang mengatur nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum


Jabatan dan Kelas Jabatan di lingkungan Perpustakaan Nasional


Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum


Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara