Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2010

Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Buton Utara, dan Kabupaten Sumba Barat Daya


Ditetapkan: 28 Juni 2010
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelayanan di bidang Pertanahan maka perlu dibentuk Kantor Pertanahan di beberapa daerah Kabupaten;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Badan Informasi Geospasial


Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan


Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Gerakan Membangun Desa


Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota