Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2010

Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Buton Utara, dan Kabupaten Sumba Barat Daya


Ditetapkan pada tanggal 28 Juni 2010
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelayanan di bidang Pertanahan maka perlu dibentuk Kantor Pertanahan di beberapa daerah Kabupaten;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Komisi Banding Paten


Peraturan Pelaksanaan Rekening Giro di Bank Indonesia


Rencana Strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2020-2024


Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Mata


Tata Cara Pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja Pelaksanaan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing