Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2017

Sistem Perdagangan Alternatif


Status: Diubah
Ditetapkan: 30 Mei 2017
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem Perdagangan Alternatif

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Pemberian Bantuan Transmigrasi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Transmigran


Sistem Pelaporan Unit Kerja Pusat dan Daerah Bidang Ketenagakerjaan


Upah Minimum Kabupaten Karimun Tahun 2023


Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia