Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2021

Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata


Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1418

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata serta daya saing industri pariwisata Indonesia, diperlukan pengembangan usaha pariwisata yang terstandardisasi dan tersertifikasi;

  2. bahwa Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan usaha pariwisata saat ini sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015


Pedoman Penerbitan dan Pembuatan Kartu Tanda Anggota dan Tanda Kewenangan Kepolisian Khusus


Berita Acara Serah Terima Barang di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika