Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5/BAPPEBTI/PER-SRG/7/2007

Persyaratan dan Tata Cara Untuk Memperoleh Persetujuan Sebagai Pusat Registrasi


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan efektifitas pengawasan dalam penyelenggaraan kegiatan Sistem Resi Gudang, perlu menetapkan persyaratan dan tata cara untuk memperoleh Persetujuan sebagai Pusat Registrasi;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil


Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2024


Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank Dalam Likuidasi


Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Perpustakaan