Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2017

Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2017
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 542
Status

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 33 Tahun 2022
    Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa informasi publik yang dikecualikan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.08.11.07456 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan organisasi;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Induk Bandar Udara Tunggul Wulung di Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah


Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi, dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur


Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi bagi Pegawai Pelaksana Pelayanan Publik dan Pemberian Kompensasi Bagi Penerima Pelayanan Publik di Lingkungan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia


Penyelenggaraan Program Registrasi Arsip sebagai Memori Kolektif Bangsa