Pengelolaan Bina Keluarga Balita Holistik Integratif
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Menimbang:
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas anak dengan pemberian akses informasi, pendidikan, penyuluhan, dan pelayanan tentang perawatan, pengasuhan dan perkembangan anak;
bahwa orang tua mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk mengasuh, memelihara dan melindungi anak serta menumbuh-kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya;
bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan pengasuhan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan melalui Program Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif; dan
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala tentang Pengelolaan Bina Keluarga Balita Holistik Integratif;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020
Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2022
Organisasi Profesi Jabatan Fungsional yang Berada di Bawah Pembinaan Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2020
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2015
Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan