Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2018

Pengelolaan Bina Keluarga Balita Holistik Integratif


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas anak dengan pemberian akses informasi, pendidikan, penyuluhan, dan pelayanan tentang perawatan, pengasuhan dan perkembangan anak;

  2. bahwa orang tua mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk mengasuh, memelihara dan melindungi anak serta menumbuh-kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya;

  3. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan pengasuhan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan melalui Program Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif; dan

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala tentang Pengelolaan Bina Keluarga Balita Holistik Integratif;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara dan Bentuk Investasi Surat Berharga dan Emas


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan


Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemberian Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia