
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa ketentuan terkait tata cara pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan perlu disesuaikan dengan kebutuhan organisasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019
Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2021
Sasaran Inflasi Tahun 2022, Tahun 2023, dan Tahun 2024
Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 561/442/DIS.NAKERTRANS-G.ST/2022
Upah Minimum Kabupaten Poso Tahun 2023
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 49 Tahun 2019
Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan