
Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 7 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap Kecelakaan Kapal dan Pesawat Udara
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk memberikan pelindungan terhadap keselamatan jiwa manusia dari potensi terjadinya kecelakaan kapal dan pesawat udara di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diperlukan pengaturan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan terhadap kecelakaan kapal dan pesawat udara;
bahwa seiring dengan meningkatnya frekuensi transportasi pelayaran dan penerbangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memerlukan jaminan keselamatan dan keamanan dari potensi terjadinya kecelakaan terhadap kapal dan pesawat udara perlu adanya kerja sama dan sinergitas antara kementerian/lembaga terkait dalam upaya pencarian, pertolongan, penyelamatan, dan evakuasi korban secara cepat, tepat, aman, efektif, efisien, terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh;
bahwa Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor: PK. 08 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Operasi SAR pada Musibah Pelayaran dan Musibah Penerbangan masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan terhadap penanganan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan terhadap kecelakaan kapal dan pesawat udara sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap Kecelakaan Kapal dan Pesawat Udara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 56 Tahun 2017
Petunjuk Teknis Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Penyelidik Bumi, dan Pengamat Gunungapi
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2019
Pengesahan Air Transport Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Turkey relating to Scheduled Air Transport (Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki terkait dengan Angkutan Udara Berjadwal)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2023
Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas pada Instansi Pemerintah
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2009
Pedoman Restrukturisasi dan Revitalisasi Badan Usaha Milik Negara oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.01/2018
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window