Petunjuk Teknis Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap Kecelakaan Kapal dan Pesawat Udara
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk memberikan pelindungan terhadap keselamatan jiwa manusia dari potensi terjadinya kecelakaan kapal dan pesawat udara di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diperlukan pengaturan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan terhadap kecelakaan kapal dan pesawat udara;
bahwa seiring dengan meningkatnya frekuensi transportasi pelayaran dan penerbangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memerlukan jaminan keselamatan dan keamanan dari potensi terjadinya kecelakaan terhadap kapal dan pesawat udara perlu adanya kerja sama dan sinergitas antara kementerian/lembaga terkait dalam upaya pencarian, pertolongan, penyelamatan, dan evakuasi korban secara cepat, tepat, aman, efektif, efisien, terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh;
bahwa Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor: PK. 08 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Operasi SAR pada Musibah Pelayaran dan Musibah Penerbangan masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan terhadap penanganan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan terhadap kecelakaan kapal dan pesawat udara sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap Kecelakaan Kapal dan Pesawat Udara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2018
Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah)
Peraturan Pemerintah Nomor 119 Tahun 2021
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2022
Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2023
Surat Edaran Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 91/BAPPEBTI/SE/02/2025
Penyesuaian Pemrosesan Layanan Perizinan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi Dalam Rangka Efektivitas Pengelolaan Anggaran