Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2022

Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Status: Diubah
Ditetapkan: 4 Juli 2022
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 7 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan perkembangan kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan guna mewujudkan kredibilitas laporan keuangan, pengamanan aset Negara, dan ketaatan pada peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, perlu menerapkan Manajemen Risiko dalam setiap pengambilan keputusan;

  2. bahwa untuk memberikan acuan bagi pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dalam pengembangan kebijakan, perencanaan struktur, dan fungsi Manajemen Risiko, serta sistem dan prosedur yang terkait dengan penerapan Manajemen Risiko, perlu disusun pengaturan mengenai Manajemen Risiko;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Kawasan Berorientasi Transit


Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi Pendidikan Profesi Guru pada Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan)


Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa