Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2020

Pengelolaan Barang Persediaan


Ditetapkan pada tanggal 23 April 2020
Jenis: Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengelolaan Barang Persediaan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan perlu dilaksanakan secara fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai;

  2. bahwa dalam upaya mewujudkan tertib administrasi pengelolaan Barang Persediaan perlu pedoman untuk melaksanakan pengelolaan Barang Persediaan di lingkungan Badan Narkotika Nasional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pengelolaan Barang Persediaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional


Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga


Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Regulator Tekanan Tinggi dan Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja Liquified Petroleum Gas (LPG) secara Wajib