Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2020
Pengelolaan Barang Persediaan
Jenis: Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pengelolaan Barang Persediaan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan perlu dilaksanakan secara fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai;
bahwa dalam upaya mewujudkan tertib administrasi pengelolaan Barang Persediaan perlu pedoman untuk melaksanakan pengelolaan Barang Persediaan di lingkungan Badan Narkotika Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pengelolaan Barang Persediaan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.08/2021
Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2019
Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017
Uang Elektronik Syariah
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2019
Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Regulator Tekanan Tinggi dan Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja Liquified Petroleum Gas (LPG) secara Wajib