Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 10 Tahun 2020

Pemberian Penghargaan Pegawai Badan Narkotika Nasional


Ditetapkan pada tanggal 21 September 2020
Jenis: Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan prestasi kerja, motivasi kerja, peningkatan disiplin, dan pengembangan sikap keteladanan Pegawai Badan Narkotika Nasional, perlu pemberian penghargaan kepada Pegawai Badan Narkotika Nasional yang berprestasi;

  2. bahwa pemberian penghargaan kepada Pegawai Badan Narkotika Nasional harus dilakukan secara obyektif, perlu disusun kriteria baik aspek penilaian dan kemanfaatan bagi organisasi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pemberian Penghargaan Pegawai Badan Narkotika Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/7/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi secara Wajib


Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar


Dana Bersama Penanggulangan Bencana


Statuta Politeknik ATK Yogyakarta


Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum