Pedoman Penyusunan Peta Jalan Alat Operasional Utama
Ditetapkan: 14 Mei 2024
Jenis: Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2025
Penyusunan Peta Jalan Alat Operasional Utama di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2025
Penambahan Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu atau Pemegang Izin Tinggal Tertentu dari Suatu Negara yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 152/DSN-MUI/V/2022
Penghimpunan Dana dengan Akad Wakalah bi al-Istitsmar
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019
Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
