Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2024

Pedoman Penyusunan Peta Jalan Alat Operasional Utama


Ditetapkan pada tanggal 14 Mei 2024
Jenis: Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa peta jalan alat operasional utama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika merupakan data dukung rencana strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sehingga perlu adanya pedoman dalam penyusunan peta jalan alat operasional utama pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pedoman Penyusunan Peta Jalan Alat Operasional Utama.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Upah Minimum Kabupaten Musi Rawas Tahun 2023


Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Jawa Barat


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Lembaga Keuangan Mikro di Kabupaten Padang Pariaman