Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2022

Pembayaran Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Ditetapkan pada tanggal 20 Juli 2022
Jenis: Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan kewidyaiswaraan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu diatur pelaksanaan kewajiban dan pemberian hak bagi jabatan fungsional Widyaiswara dalam melatih secara efektif dan efisien;

  2. bahwa dalam mengatur pelaksanaan kewajiban dan pemberian hak bagi jabatan fungsional widyaiswara, perlu adanya pengaturan mengenai minimal jam tatap muka bagi jabatan fungsional widyaiswara dan pembayaran honorarium yang diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka bagi jabatan fungsional Widyaiswara;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pembayaran Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya)


Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Penyelenggaraan Pembinaan dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia