Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik disesuaikan dengan kebutuhan jabatan pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
bahwa untuk peningkatan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia maka perlu dilakukan penempatan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan keahliannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 12 Tahun 2013
Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kota Pariaman
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.03/2016
Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2024
Pencabutan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.27/MENHUT-II/2009 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pemerintah Lingkup Departemen Kehutanan
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2022
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan