Jaringan Informasi Geospasial di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Jenis: Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk memberikan kemudahan dalam berbagi pakai dan penyebarluasan informasi geospasial, perlu mengoptimalkan jaringan informasi geospasial dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang informasi geospasial;
bahwa berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional, sebagai simpul jaringan informasi geospasial, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika harus menetapkan unit kerja yang melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan, pengamanan, dan penyebaran data spasial dan informasi geospasial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Jaringan Informasi Geospasial di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dengan Peraturan Kepala Badan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2020
Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 76 Tahun 2021
Sistem Manajemen Transportasi Cerdas di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2023
Tata Cara Kerja Sama di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2022
Pengendalian Kebakaran Hutan dan/atau Lahan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2019
Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Ketenagakerjaan