
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2017
Keprotokolan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Jenis: Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Menimbang:
bahwa Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP.006/Tahun 2007 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kegiatan Keprotokolan di Lingkungan Badan Meteorologi dan Geofisika sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan kegiatan keprotokolan sehingga perlu disempurnakan;
bahwa dalam upaya penyesuaian terhadap dinamika yang tumbuh dan berkembang dalam penyelenggaraan acara resmi yang menerapkan norma keprotokolan, perlu menetapkan pengaturan keprotokolan secara menyeluruh di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Keprotokolan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017
Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/SEOJK.05/2022
Saluran Pemasaran Produk Asuransi Melalui Kerja Sama dengan Bank (Bancassurance)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.01/2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/3/2017
Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun secara Wajib