Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 240/KKI/KEP/VIII/2023

Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi Subspesialis Radiodiagnostik Pencitraan Kedokteran Gigi


Ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Profesi Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi telah disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.

  2. bahwa kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat terhadap temuan kasus radiologi kedokteran gigi yang sulit, kompleks, langka, dan/atau hasil komplikasi yang didapatkan dari penyakit yang mendasarinya, membutuhkan pendalaman ilmu khusus untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pelayanan kesehatan di bidang subspesialistik radiodiagnostik pencitraan kedokteran gigi.

  3. bahwa Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi Subspesialis Radiodiagnostik Pencitraan Kedokteran Gigi telah disusun oleh Kolegium Radiologi Kedokteran Gigi Indonesia berkoordinasi dengan kementerian terkait dan pemangku kepentingan terkait, serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan.

  4. bahwa berdasarkan Pasal 450 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan/atau wewenang sampai dengan terbentuknya Konsil yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi Subspesialis Radiodiagnostik Pencitraan Kedokteran Gigi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 94/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kloset Duduk Secara Wajib


Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri


Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Buton Utara, dan Kabupaten Sumba Barat Daya


Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu