Pengelolaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan pemerintah pusat dalam pengelolaan tenaga Penyuluh Keluarga Berencana/Petugas Lapangan Keluarga Berencana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah lampiran I huruf N urusan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia tentang Pengelolaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2018
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.05/2022
Akad yang Digunakan dalam Kegiatan Usaha dan Sumber Pendanaan Berdasarkan Prinsip Syariah bagi Lembaga Keuangan Mikro yang Melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1243 Tahun 2023
Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 428 Tahun 2024
Petunjuk Pelaksanaan Seleksi Instruktur Orientasi Pra Pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia