Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2018

Batas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan


Ditetapkan: 5 Juni 2018
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling)


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ujian Profesi Untuk Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka


Peraturan Pelaksanaan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan Dinas Perkebunan


Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah