Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, perlu upaya Pengendalian terhadap penerimaan maupun pemberian gratifikasi bagi Aparatur Sipil Negara Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
bahwa untuk upaya Pengendalian terhadap penerimaan maupun pemberian gratifikasi perlu dibuat peraturan mengenai pengendalian gratifikasi di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 1 Tahun 2016
Tata Cara Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 35 Tahun 2022
Pedoman Reviu Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender Kabupaten Padang Pariaman
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2019
Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Diplomat