Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 320 Tahun 2023

Mekanisme, Program, dan Jadwal Kegiatan Tahapan Verifikasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara terhadap Bakal Calon atas nama Joseph Theodorus Pati


Ditetapkan pada tanggal 18 April 2023
Jenis: Keputusan
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor Register 004/PS.REG/71/IV/2023 yang dibacakan pada tanggal 18 April 2023 terhadap bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atas nama Joseph Theodorus Pati, yang pada salah satu amar putusannya memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan 1s1 kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Putusan, yaitu melaksanakan verifikasi faktual kedua kembali atas dukungan minimal pemilih bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atas nama Joseph Theodorus Pati yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, dan Kabupaten Kepulauan Talaud selama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Putusan kesepakatan dibacakan.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Mekanisme, Program, dan Jadwal Kegiatan Tahapan Verifikasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara terhadap Bakal Calon atas nama Joseph Theodorus Pati.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ujian Profesi Untuk Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, Laporan Kinerja, dan Reviu Atas Laporan Kinerja di Lingkungan Kementerian Sosial


Perubahan Kelima atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika


Statuta Institut Agama Islam Negeri Palu