Uji Kompetensi Guru atau Pendidik Lainnya dan Tenaga Kependidikan
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Menimbang:
bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu adanya penyesuaian unit kerja yang menangani uji kompetensi bagi guru atau pendidik lainnya dan tenaga kependidikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Uji Kompetensi Guru atau Pendidik Lainnya dan Tenaga Kependidikan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2020
Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimum Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum bagi Satuan Kerja di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2020
Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Iradiator untuk Iradiasi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2015
Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di Rumah Sakit
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan