Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2015

Uji Kompetensi Guru atau Pendidik Lainnya dan Tenaga Kependidikan


Ditetapkan pada tanggal 4 November 2015
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1697

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu adanya penyesuaian unit kerja yang menangani uji kompetensi bagi guru atau pendidik lainnya dan tenaga kependidikan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Uji Kompetensi Guru atau Pendidik Lainnya dan Tenaga Kependidikan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/40/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2005


Pengelolaan Arsip Dinamis, Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, serta Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Sosial


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Paten


Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer


Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif