Pedoman Penetapan Pegawai Teladan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menjaga, memelihara, dan meningkatkan sikap dan perilaku yang berorientasi pada visi, misi organisasi dan pelayanan bagi masyarakat yang memberikan dampak positif bagi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, perlu diberikan motivasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional berupa penghargaan sebagai Pegawai Teladan;
bahwa untuk pemberian penghargaan sebagai Pegawai Teladan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, perlu disusun Pedoman Penetapan Pegawai Teladan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Badan tentang Pedoman Penetapan Pegawai Teladan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2024
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.05/2023
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut Jakarta pada Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2024
Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 21/KKI/KEP/VIII/2020
Pimpinan dan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia Masa Bakti 2020-2025 Dalam Jabatan