
Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 1 Tahun 2018
Tata Cara Pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Jenis: Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional
Menimbang:
bahwa anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS yang melakukan pelanggaran atas larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a sampai dengan huruf f Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dikenakan sanksi administratif;
bahwa untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Dewan Jaminan Sosial Nasional membentuk Tim Panel;
bahwa untuk ketertiban, kelancaran dan efektivitas pelaksanaan tugas Tim Panel, perlu ditetapkan Tata Cara Pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2013
Penyelenggaraan Tindakan Hapus Tikus dan Hapus Serangga Pada Alat Angkut di Pelabuhan, Bandar Udara, dan Pos Lintas Batas Darat
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2019
Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan