Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro
Jenis: Undang-Undang
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat II Lampung pada umumnya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah pada khususnya, dan adanya tuntutan aspirasi masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luasnya wilayah, potensi ekonomi, dan semakin meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah, dipandang perlu membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan sebagai pemekaran dari Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur sebagai pemekaran dari Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah, dan membentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Metro;
bahwa pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung II Metro, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam memanfaatkan Otonomi Daerah;
bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, harus ditetapkan dengan Undang-undang;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.3.1/181/2024
Upah Minimum Kabupaten Bulungan Tahun 2025
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2/I/HK/2023
Standar Biaya Pelaksanaan Anggaran Badan Riset dan Inovasi Nasional Tahun Anggaran 2023
Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2025
Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 119.K/MB.01/MEM.B/2023
Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Juni Tahun 2023