Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2018

Penyelenggaraan Pelayanan Keluarga Berencana Bergerak


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan Pelayanan Keluarga Berencana pada masyarakat perlu upaya pendekatan aksesibilitas dan kualitas pelayanan Keluarga Berencana;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf ·a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Penyelenggaraan Pelayanan Keluarga Berencana Bergerak;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu


Standar Layanan Informasi Publik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia


Tata Cara Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor


Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan