Peraturan Daerah Provinsi Jawa barat Nomor 3 Tahun 2017

Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu


Ditetapkan: 25 April 2017
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu.

  2. bahwa untuk harmonisasi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan sinkronisasi terhadap penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2010 sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Tanggamus dengan Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Ban Secara Wajib


Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah


Prinsip Kehati-hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset bagi Bank Umum