Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu.
bahwa untuk harmonisasi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan sinkronisasi terhadap penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2010 sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Tanggamus dengan Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2025
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Ban Secara Wajib
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2019
Prinsip Kehati-hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset bagi Bank Umum
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/19/PADG/2019
Penyedia Electronic Trading Platform