Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 5 Tahun 2017

Pembentukan Jabatan Kelompok Kerja di Lingkungan Badan Keamanan Laut


Ditetapkan pada tanggal 19 September 2017
Jenis: Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1355

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut tentang Pembentukan Jabatan Kelompok Kerja di Lingkungan Badan Keamanan Laut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Kontrak Penyimpanan Kekayaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan


Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 116 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Patologi Anatomik Subspesialis Saraf dan Mata


Perubahan Kelima atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum