Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 20 Tahun 2020

Walidata Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Ditetapkan: 28 Mei 2020
Jenis: Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa setiap instansi pusat memiliki 1 (satu) unit kerja yang melaksanakan tugas Walidata tingkat pusat di masing-masing Instansi Pusat sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019;

  2. bahwa Walidata merupakan satuan kerja yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia tentang Walidata Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Protocol on the Legal Framework to Implement the ASEAN Single Window (Protokol mengenai Kerangka Hukum untuk Melaksanakan ASEAN Single Window)


Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Perpustakaan Nasional


Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional


Penetapan Besaran Faktor Prioritas Pada Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara