Kode Etik Pegawai Badan Keamanan Laut
Jenis: Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pelaksanaan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab pegawai Badan Keamanan Laut harus dijalankan secara profesional, proporsional, dan prosedural yang didukung oleh nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Panca Prasetya Korpri dijabarkan dalam Kode Etik Pegawai Badan Keamanan Laut sebagai norma berperilaku yang patut dan tidak patut;
bahwa penegakan Kode Etik Pegawai Badan Keamanan Laut harus dilaksanakan secara objektif, akuntabel, menjunjung tinggi kepastian hukum dan rasa keadilan (legal and legitimate) serta hak asasi manusia dengan memperhatikan jasa pengabdian pegawai Badan Keamanan Laut yang diduga melanggar Kode Etik Pegawai Badan Keamanan Laut;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut tentang Kode Etik Pegawai Badan Keamanan Laut;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2019
Pelaksanaan Penyiaran Simulcast Dalam Rangka Persiapan Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog ke Sistem Penyiaran Televisi Digital
Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 10 Tahun 2024
Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2024
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/20/PADG/2021
Layanan Sub-Registry Bank Indonesia
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 36/KKI/KEP/V/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Penyakit Dalam Subspesialis Gastroenterohepatologi