
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023
Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa menjaga kesucian dan keharmonisan Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali yang dapat mewujudkan kehidupan Krama Bali sejahtera dan bahagia Niskala-Sakala secara berkelanjutan 100 tahun, sesuai dengan Visi Pembangunan Daerah Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.
bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Pembangunan Provinsi Bali disusun dan dilaksanakan secara terencana dengan memperhatikan karakteristik Provinsi Bali dengan memperhatikan pemuliaan adat istiadat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
bahwa dalam mewujudkan Pembangunan Bali yang berkelanjutan dengan konsep Bali Masa Depan sebagai muatan lokal, perlu Haluan Pembangunan yang bersifat ideologis yakni kultural, religius, dan nasionalis.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2023
Jadwal Retensi Arsip Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/01/2015
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara