Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 11 Tahun 2020

Pedoman Pemberian Cuti Personel di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Ditetapkan: 17 April 2020
Jenis: Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin pemberian hak atas cuti kepada personel yang bekerja dalam kurun waktu tertentu, maka perlu ditetapkan Pedoman Pemberian Cuti Personel di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;

  2. bahwa untuk menjamin keseragaman dan tertib administrasi pelaksanaan Cuti sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia tentang Pedoman Pemberian Cuti Personel di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan


Pembentukan Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tahap Ke XIX dan XX Tahun 2023


Batas Daerah Kabupaten Probolinggo dengan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur


Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank