Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2018

Pedoman Penanganan Ekstradisi


Ditetapkan pada tanggal 21 September 2018
Jenis: Peraturan Kejaksaan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1426

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang wajib melaksanakan proses hukum yang adil guna melindungi hak asasi manusia;

  2. bahwa penanganan ekstradisi memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan proses penanganan perkara pidana pada umumnya sehingga diperlukan keseragaman dan koordinasi yang baik dalam pelaksanaannya;

  3. bahwa untuk mewujudkan optimalisasi pelaksanaan tugas Kejaksaan Republik Indonesia dalam penanganan ekstradisi, perlu diatur standar tata cara penanganan ekstradisi yang baku di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Pedoman Penanganan Ekstradisi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan


Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat


Batas Daerah Kabupaten Madiun dengan Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi