Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2023

Penanganan Perkara Pidana di Provinsi Papua


Ditetapkan: 15 Mei 2023
Jenis: Peraturan Kejaksaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang, termasuk kewenangan menangani perkara pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai otonomi khusus Papua, harus mampu mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

  2. bahwa Provinsi Papua berdasarkan otonomi khusus berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua dan salah satu kekhususan otonomi bagi Provinsi Papua adanya penyelenggaraan peradilan adat yang selaras dengan peradilan negara dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman sesuai dengan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia berwenang menangani perkara pidana di Provinsi Papua yang diatur dalam Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai otonomi khusus Papua yang memperhatikan penyelenggaraan pengadilan adat dan peradilan adat di Provinsi Papua.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Penanganan Perkara Pidana di Provinsi Papua.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil Padang


Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Petala Bumi Provinsi Riau


Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah pada Dinas Kesehatan


Pedoman Indeks Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan